Di awal tahun 2026, sudah ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan. Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK kendaraannya.
Beberapa provinsi memang sudah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu. Tapi, per Januari 2026 ini masih ada beberapa daerah yang menerapkan program serupa.
Berdasarkan catatan detikOto dikutip dari beberapa sumber resmi, setidaknya saat ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal 2026 ini. Bahkan, ada yang sampai membebaskan denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun.
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan denda pajak kendaraan pada Januari 2026.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor diputihkan.
Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari detikSumut, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku di Aceh sejak 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Salah satunya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
Adapun tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh antara lain pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menjelaskan, program ini berlaku pemutihan pajak kendaraan sekaligus pembebasan denda pajak. Contohnya, jika pajak kendaraan mati selama 10 tahun, maka pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak satu tahun. Dendanya juga dihapuskan.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan baru untuk wajib pajak mulai 5 Januari 2026 ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.
Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.
Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen. Sedangkan wajib pajak yang tidak patuh tetap dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu), bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa), serta BPKB.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
