Catat! Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tak Kena Bea Balik Nama BBNKB

Posted on

Jika detikers membeli kendaraan baru, sudah pasti akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen. Tapi ada lho beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB. Kendaraan apa saja?

Sebagai pengingat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perjanjian jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan bermotor ke dalam badan usaha.

BBNKB dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam objek BBNKB. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan BBNKB. Berikut penjelasannya:

1. Kereta Api

Kendaraan bermotor yang berbasis kereta api tidak termasuk dalam objek BBNKB. Sebab, jenis transportasi ini tidak menggunakan jalan raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.

2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari BBNKB. Hal ini mencakup kendaraan militer dan kendaraan khusus yang berperan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.

3. Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Lembaga Internasional

Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan milik lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih berkelanjutan.

5. Kendaraan Bermotor Milik Pabrikan atau Importir untuk Pameran

Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.

Namun, penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia juga termasuk dalam objek BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia); serta digunakan untuk Pameran, Objek Penelitian, Contoh, atau Kegiatan Olahraga Bertaraf Internasional (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia).