Viral di media sosial video yang memperlihatkan bus Kementerian Perhubungan ngebut di bahu jalan tol. Aksi tersebut tentu tidak dibenarkan, apalagi oleh kementerian yang mengurus bidang transportasi. Ini pelajaran yang bisa diambil.
Video tersebut diunggah di akun @dashcam_owners_indonesia. Dalam unggahannya, diperlihatkan sebuah bus berukuran medium melaju cukup kencang di bahu jalan. Nah, setelah kamera di-zoom, ternyata di bodi belakang bus tertulis instansi “Kementerian Perhubungan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut”, berpelat nomor B 7147 PPE.
Aksi tersebut pun menuai komentar netizen. Banyak yang mengecam tindakan tersebut. Pasalnya, sebagai kendaraan instansi selevel kementerian, sudah seharusnya memberi contoh berkendara yang baik dan benar di jalan raya, bukan malah bersikap arogan dengan menerobos aturan.
“Sampe bosen liatnya tiap pagi dan sore bus-bus kementerian ngeblong di bahu jalan tol,” ujar akun @hnr***.
“Kalian berharap pemerintah jadi suri teladan??? Indonesia auto jadi negara maju,” timpal akun @alv***.
“Nyuruh rakyat yg bayar pajak gak boleh pake bahu jalan, eh babu nyang ngelunjak,” bilang akun @eza***.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan kerap viral di media sosial. Menurutnya, banyak ASN (aparatur sipil negara) yang seharusnya memberi contoh baik, justru melanggar peraturan lalu lintas.
“Sudah banyak viral ASN-ASN dan mereka yang membawa nama besar instansi melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak mendidik,” buka Sony lewat pesan singkat kepada detikOto (13/1/2026).
“Dan jalan umum adalah tempatnya kita melihat, menilai, dan merekam tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau berlaku tidak sesuai aturan keselamatan. Pada video yang viral jelas ada identitas atau ciri dari mereka di bodi mobil, dan melakukan aksi tidak terpuji: berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi,” tambahnya.
“Selain membahayakan, aksi itu juga seolah-olah tidak terdidik. Satu oknum berbuat tidak terpuji, maka satu departemen namanya jadi jelek. Jadi, jika tidak bisa membawa nama baik, sebaiknya urungkan (jangan) berkendara,” tegas Sony.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Fungsi Bahu Jalan
Menurut peraturan, bahu jalan merupakan lajur yang digunakan untuk keadaan darurat. Bahu jalan umumnya terletak pada sisi paling kiri di jalan tol. Sejatinya, pengemudi dilarang melintas di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Penggunaan bahu jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dijelaskan pada Pasal 41, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk lima kondisi sebagai berikut:
Ya, bahu jalan boleh digunakan saat kondisi darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah kondisi ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan jalan.
Dijelaskan pula bahwa bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Pada dasarnya, kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Namun, dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa yang dimaksud kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sementara karena keadaan darurat, antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. kemenhub
