Sopir BYD kabur usai menabrak mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo. Padahal, kalau terlibat kecelakaan tak sepatutnya kabur, melainkan harus melakukan ini.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BYD Seal dan sedan Chevrolet terjadi di Tol Sedyatmo pada Sabtu (3/5) dinihari. Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono mengungkap kejadian itu bermula saat keduanya tengah melintas dari arah Kamal menuju Jaya.
“Di Km 22 B atas arah Jaya, kendaraan Chevrolet berada di jalur satu ditabrak oleh kendaraan BYD dan keluar jalur, posisi terakhir di bahu jalan,” kata Dhanar dikutip detikNews.
Tapi bukannya meminggirkan kendaraannya, usai menabrak sopir BYD justru lanjut tancap gas. Padahal kalau terlihat dalam video, kondisi BYD itu juga cukup parah. Kap depannya bahkan menganga. Pelat nomor BYD Seal itu juga terlepas. Meski demikian, sopir BYD itu tetap melanjutkan perjalanannya.
Akibat dari kecelakaan itu, bayi berusia dua bulan yang menjadi penumpang mobil Chevrolet mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan. Kondisi belakang Chevrolet itu pun rusak cukup parah.
“Kendaraan Chevrolet mengalami kerusakan bagian body kiri dan bagian belakang serta ban kanan pecah,” lanjut Dhanar.
Hal yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan
Aksi sopir BYD yang melarikan diri itu jelas tidak patut ditiru. Sopir yang mengalami kecelakaan tak seharusnya kabur. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.
Kalau Anda kabur dan tidak menaati peraturan seperti disebutkan di atas, jangan heran bila ada hukuman menanti. Sesuai pasal 312, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, bakal dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.