SIM mati berbarengan dengan libur Natal bisa diperpanjang pada akhir pekan ini tanpa harus bikin baru. Berikut informasi lengkapnya.
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin yang baru. Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu bisa dilakukan bila saat masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan.
Bisa Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru
Seperti misalnya dalam rangka hari libur nasional Hari Raya Natal 25-26 Desember 2025, pelayanan di Satpas maupun gerai SIM keliling diliburkan. Dengan demikian, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan liburnya pelayanan Satpas, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru.
Mengutip laman Instagram satpasmetrojaya, pelayanan Satpas SIM akan dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2025. Artinya, meski sudah lewat waktu masa berlaku, kamu masih bisa perpanjang SIM dengan mekanisme seperti biasa.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d. 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025 dengan mekanisme ‘Perpanjangan’,” demikian penjelasannya.
SIM Lewat Sehari Wajib Bikin Baru
Untuk diketahui, perpanjang SIM memang dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kamu nggak boleh sampai terlewat. Sebab, sekalipun terlewat hanya satu hari, maka sudah pasti harus bikin baru dengan mekanisme yang berbeda dengan perpanjangan SIM. Pastikan kamu mengetahui dengan pasti masa berlaku SIM tersebut. Sebab, masa berlaku SIM kini tak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan berdasarkan tanggal diterbitkan. Kalau kamu ulang tahun Agustus namun membuat SIM sudah dari Juni, berarti masa berlakunya Juni lima tahun ke depan.
Aturan masa perpanjang SIM ini juga sudah tertulis jelas dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3. Dalam pasal itu ditegaskan SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat, bukan mitos ya kamu harus membuat baru.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru,” demikian bunyi aturannya.
Saksikan Live DetikPagi :
