Bisa Dipenjara Gegara ODOL, Sopir Truk Protes: Bukan Pidana-Aksi Kriminal

Posted on

Penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) menuai protes dari sopir. Sebab, sopir bisa dipenjara jika melanggar.

Sejumlah sopir truk melakukan aksi demo terhadap penindakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Aksi demo tersebut dilakukan berkaitan penindakan truk ODOL dan meminta kelonggaran terkait tonase muatan maupun dimensi bak truk khususnya di penggunaan terpal tinggi untuk penutup bak.

“Tuntutannya satu, kita itu cuma tidak mau menghapus ODOL tapi paling tidak ada revisi-revisi lah yang tidak memberatkan kita. Contohnya masalah muatan, tonase atau apa. Nanti ada kebijakan yang perlu direvisi ya direvisi,” ungkap Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali, Sutarjo, dikutip detikJateng.

Sutarjo mengatakan, sopir sebenarnya tidak mau melanggar aturan. Namun karena menjadi tuntutan pekerjaan sehingga terpaksa melanggar aturan. Terkait ODOL ini, menurutnya semua harus duduk bersama, termasuk para pengusaha, sopir, dan Kepolisian.

Sutarjo meminta adanya revisi terkait batas muatan maupun dimensi yang tidak memberatkan sopir. Tak cuma itu, klausul sopir yang bisa dipenjara jika melanggar juga turut disorot. Salah seorang sopir truk bernama Danang Tri juga meminta kata penjara dihapuskan.

“Karena kita semua itu bukan tindak pidana dan tidak membuat kriminal,” ungkap Danang.

Belakangan, pemerintah berjanji untuk menindak tegas truk ODOL. Tak cuma sopir, pemilik hingga karoseri truk ODOL pun bakal ikut diburu. Bukan tanpa alasan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, truk ODOL sangat membahayakan. Tidak jarang nyawa satu keluarga melayang karenanya.

“Tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Banyak di antara korban jiwa yang tidak berdosa, tidak bersalah, satu keluarga habis karena dihantam kendaraan atau truk tadi terkategori over dimension over load,” kata AHY.

Pemerintah juga sudah menyiapkan serangkaian aksi untuk mencegah truk ODOL menyebar luas. Tak hanya sopir jadi incaran, menurut AHY, penertiban truk ODOL akan dilakukan dari hulu ke hilir. Pemilik hingga perusahaan karoseri yang terlibat juga bisa ikut ditindak.

“Tetapi kita melihat secara utuh siapa yang bertanggung jawab, mereka yang memiliki kendaraan memiliki barang termasuk karoseri yang telah membuat kendaraan itu di luar dari standar yang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas AHY.

Pihaknya juga akan memanfaatkan teknologi guna memastikan kendaraan tidak ada yang melebihi batas dimensi dan muatan. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan mulai dari edukasi hingga penindakan.