Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Untung Banget!

Posted on

Bea balik nama kendaraan bekas kini sudah dihapus. Pembeli mobil maupun motor bekas jadi lebih diuntungkan karena proses balik nama bisa jauh lebih murah.

Mulai tahun 2025 ini, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Meski begitu, digratiskannya bea balik nama kendaraan bekas ini membuat pembeli mobil atau motor bekas lebih ringan dalam proses balik nama.

Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Sebab, hal itu adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Biaya yang Dibutuhkan buat Balik Nama dan Mutasi

Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

Alasan Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama: