Di jalan raya akhir-akhir ini banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor, terutama di bagian belakang. Mengingat makin banyaknya pemotor tanpa pelat nomor terutama di belakang, polisi bakal melakukan tindakan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor. Menurut Ojo, pihaknya akan mengincar pengendara yang melakukan pelanggaran pelat nomor itu.
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca,” beber Ojo dalam video yang diunggah akun media sosial TMC Polda Metro Jaya soal banyaknya pelanggaran penggunaan pelat nomor.
“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegasnya.
Ojo telah menyampaikan imbauan soal penggunaan pelat nomor yang benar. Bahwa pelat nomor harus dipasang pada tempatnya, di bagian depan dan belakang, tidak boleh ditutup apa pun, dan tetap menggunakan pelat nomor yang resmi dikeluarkan oleh Polri.
“Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” sebut Ojo.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital.Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” pungkasnya.