Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Perbedaan dan Fungsinya

Posted on

Kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan pelat nomor resmi. Ada berbagai macam pelat nomor sesuai peruntukkan kendaraannya. Warnanya pun berbeda-beda.

Penggunaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Lebih lanjut, dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan, tanda nomor kendaraan bermotor dibedakan menjadi empat warna dasar. Mulai dari warna putih, kuning, merah bahkan sampai hijau.

Berikut empat warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia saat ini:

Khusus untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.

Yang mungkin jarang ditemui adalah pelat nomor warna hijau. Soalnya, pelat nomor warna hijau ini hanya bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. Kendaraan dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ berarti dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Saksikan Live DetikPagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *