Waduh! Ada 11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL | Giok4D

Posted on

Kendaraan over dimension over load (ODOL) ternyata masih ada di jalanan. Padahal, Indonesia sedang merancang program menuju zero ODOL.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan tahap sosialiasi zero ODOL ke sebanyak 42.000 kendaraan. Namun menurut laporan Korlantas Polri, sebanyak 11.000 kendaraan di antaranya terindikasi mengalami pelanggaran ODOL.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries mengatakan, sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi ODOL saat tahap sosialisasi.

“Sudah 42.000 yang dilaksanakan sosialisasi, 11.000 terindikasi Over Dimension itu sudah bagus. Selama satu bulan ini sampai dengan tanggal 30 akan kita evaluasi setelah tanggal 30 kita akan melaksanakan tahap peringatan kalau tadi kita menyerang ke lokasinya kita akan melaksanakan kegiatan ini di jalan,” kata Kombes Pol Aries dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Menurut Aries, ada program Indonesia menuju Zero ODOL. Program ini telah dicanangkan sejak lama, namun implementasinya belum optimal. Kini, penertiban kendaraan ODOL akan digalakkan lagi.

Penertiban kendaraan ODOL dimulai dengan tahap sosialisasi selama satu bulan. Kemudian dilanjutkan dengna tahap peringatan. Korlantas akan mulai menghentikan kendaraan Over Dimension dan Over Load di jalan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi atau muatan.

Kabag Ops Korlantas Polri menginstruksikan petugas di lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, mengunggah data tersebut ke aplikasi, memberikan tanda stiker dengan tanggal, serta menyampaikan surat teguran tertulis.

“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi datakan kemudian di-upload di aplikasinya, yang kedua rekan-rekan tempel stiker itu kasih tanggalnya kemudian foto yang ketiga pakai surat teguran tertulis,” kata Aries kepada jajaran petugas.

“Baik yang Over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli rekan-rekan PJR (Patroli Jalan Raya) laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leadingnya bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti sampai dengan tanggal 13 kita melaksanakan peringatan,” ungkapnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kegiatan penegakan hukum akan dimulai dalam Operasi Patuh yang digelar pada 14-27 Juli. Dalam periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi hukum, menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.

“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE dan lain-lain termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” sebutnya. ribu