Viral di media sosial sebuah mobil pikap yang mengangkut rombongan emak-emak terbalik. Padahal mobil jenis pikap tidak disarankan mengangkut orang.
Dalam video yang menyebar di media sosial, pikap tersebut hilang kendali saat melintasi jalan menikung ke kanan. Kendaraan lalu terguling ke sisi kiri hingga menyebabkan kecelakaan.
Dikutip detikSulsel, Kecelakaan yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Poros Malino-Malakaji-Sapaya, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
“(Pikap bergerak) dari arah Malakaji ke Sapaya (selatan ke utara) berpenumpang sebelas orang dengan kecepatan (tinggi),” ujar Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muh Muaz kepada detikSulsel, Selasa (5/8).
Pikap itu membawa 11 penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan anaknya.
“Tiba di tempat kejadian jalan menikung ke kanan hilang kendali sehingga terbalik ke kiri,” ungkapnya.
Dia menduga pikap terbalik karena pikap berkendara secara ugal-ugalan.
“Iya (sopir diduga ugal-ugalan) kalau videonya dilihat. Masuk tikungan bukan mengerem, malah tambah gas,” ujar Muaz.
Muaz mengatakan tidak ada korban luka dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan warga setempat, seluruh penumpang langsung meninggalkan lokasi bersama sopir pikap usai insiden terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
mobil pikap untuk sarana angkut penumpang sangat berbahaya. Apalagi jika bak belakang tidak memiliki tutup. Hal ini ditegaskan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
“Banyak yang menganggap remeh hal ini dengan alasan dekat, nggak ngebut dan ngirit. Tetapi kalau sudah menyalahi aturan keselamatan dan kesehatan, ya tidak dibenarkan,” ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.
“Sehingga apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan pasti manusia-manusia tersebut terpental keluar,” tutup Sony.