Heboh di media sosial X sopir truk ogah berhenti saat disetop petugas dinas perhubungan (dishub). Lantaran sopir yang ogah berhenti, petugas Dishub lalu membengkokkan spion. Benarkah demikian?
Dilansir Antara, Rabu (11/6/2025), dalam video yang beredar di X, terlihat keributan antara petugas Dishub dan seorang sopir truk. Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bitung, Curug.
Di dalam video juga sempat terekam obrolan antara petugas dan sopir truk tersebut.
“Iya pak kan sudah sore, pak. Waktu kerja sampai jam 3,” ujar sopir tersebut.
“Saya sudah baik-baik ya,” ujar petugas.
Lalu, dalam narasi media sosial itu menyebut bahwa sopir truk yang tidak mau memberikan surat menjadi korban perusakan spion oleh petugas.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
“Iya, betul kemarin terjadi insiden itu, dan petugas menghentikan paksa dari kendaraan truk karena memang ada pelanggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, perihal peristiwa anggota Dishub Tangerang yang menghentikan kendaraan truk secara paksa itu diawali atas penemuan pelanggaran jam operasional.
“Nah, karena saat itu truk keluar di jalan sekitar Bitung yang kemungkinan hendak pulang ke arah Legok, lalu diberhentikan petugas gabungan antara Dishub dan Polisi,” terangnya.
Ketika proses penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, pengendara tidak merespon atau kooperatif malah memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas.
Secara spontan petugas pun langsung bertindak tegas dengan cara menghentikan kendaraan itu melalui penarikan kaca spion. Sehingga akibatnya terjadi aksi cekcok mulut antara kedua belah pihak.
“Kalau soal perusakan kaca spion seperti yang dinarasikan di media sosial (medsos) itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat kaca sepion tidak sampai merusaknya. Dan itu untuk memberikan peringatan sebab pengendara ngeyel,” ujarnya.
Taufik menyebut, pada saat kejadian itu akhirnya sopir truk bersedia menghentikan kendaraan dan petugas melaksanakan pemeriksaan dari kelengkapan izin kendaraan tersebut.
Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut dia, peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V. Pembatasan ini juga berlaku pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.
“Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu. Dan sekarang permasalahannya sudah selesai,” kata dia. viral