Viral di media sosial mobil melawan arah dan masuk tol dari pintu keluar di Tol Dalam Kota Jakarta, tepatnya di exit tol Pancoran. Polisi langsung menindak pengendara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan kemarin. Dalam video yang beredar viral, mobil tersebut terekam kamera melawan arus. Mobil itu masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet.
“Sebuah mobil terekam kamera dasbor, lawan arah di jalan keluar Tebet Tol Dalam Kota, Sabtu (17/1). Tindakan ngawur dan membahayakan itu diduga agar tak bayar tarif Tol Dalkot sebesar Rp 11.000,” demikian keterangan video viral tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menindak pengendara mobil yang melawan arus tersebut. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang melawan arus adalah mobil Honda dengan pelat nomor D 1671 UBH.
“Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB,” katanya seperti dikutip Antara.
Pengendara mobil yang melawan arus dan masuk tol lewat pintu keluar tersebut akhirnya diberikan sanksi tilang. Ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Setelah kami menemukan kendaraan tersebut, kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang,” ucap Dhanar.
Menurut Dhanar, sopir beralasan melawan arus karena tidak tahu jalan dan tidak memperhatikan rambu lalu lintas.
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.
Mobil yang masuk jalan tol tidak sesuai aturan juga bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut. Juga bisa dijerat pasal khusus di PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol untuk denda dan pemblokiran STNK bagi yang tidak membayar tol.






