Anggota DPR mendapat berbagai tunjangan setiap bulannya. Salah satunya berupa tunjangan bensin yang besarannya Rp 3 juta per bulan.
Gaji anggota DPR disebut naik. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar kenaikan gaji tersebut. Puan menyebut rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kini diganti dengan uang kompensasi.
“Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan dikutip detikNews.
Selain gaji yang tak mengalami kenaikan, tunjangan beras dan tunjangan bensin juga tidak mengalami kenaikan. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkap bahwa tunjangan beras itu sebesar Rp 200 ribu tiap bulan sementara tunjangan bensin Rp 3 juta per bulan. Adies sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut ada kenaikan tunjangan bensin dari Rp 4 jutaan menjadi Rp 7 juta.
“Tidak (naik). (Tunjangan bensin) Rp 3 juta,” sebut Adies.
Urusan gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Melalui aturan tersebut dapat diketahui gaji anggota DPR RI memiliki perbedaan, tergantung pada jabatan yang diemban.
Gaji Pokok Anggota DPR
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI akan semakin tinggi seiring tingginya jabatan yang diemban. Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:
Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Selanjutnya dalam catatan detikcom, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil senilai Rp 70 juta per orang per periode. Dengan kata lain selama masa menjabat, anggota DPR mendapatkan dana Rp 70 juta untuk nyicil mobil.