Juru parkir atau jukir liar makin menjamur di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di minimarket, mereka kini menyebar ke toko-toko kecil dan ruko-ruko di pinggir jalan. Apakah perbuatan mereka melanggar hukum?
Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola pemerintah daerah atau pemda setempat. Sementara pengelolaan ilegal yang dilakukan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.
“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” demikian tulis laman tersebut.
Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tak sah. Faktanya, yang sering terjadi di lapangan, tarif parkir dipungut secara paksa.
Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengaku akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Hal itu harus dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum.
“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub Jakarta.






