Kecelakaan maut yang melibatkan truk lagi-lagi terjadi. Kemarin, truk muatan pasir menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang. Truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ternyata, truk itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
“Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.
Setelah cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan. Tapi kenapa masih boleh beroperasi di jalan?
Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mencurigai masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Pungli itu membuat truk tak berizin masih beroperasi di jalan.
“Angkutan barang itu punglinya mulai dari baju seragam sampai nggak pakai baju,” kata Djoko kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).
Djoko menilai pemerintah harus tegas memberantas praktik truk over dimension over load (ODOL) dengan menindak oknum pungli. Untuk memberantas truk ODOL itu, menurut Djoko, butuh program pemberantasan pungli di lapangan.
“Selama tidak memasukkan program pemberantasan pungli dan (menetapkan) upah standar pengemudi, ini menjadi kendala juga,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia akan bebas truk ODOL pada 2026. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL itu. Djoko menyebut, dalam perpres itu harus diatur soal pemberantasan pungli.
“Di Perpres itu harus dimasukkan pemberantasan pungli, kedua upah standar pengemudi. Karena (untuk memberantas) oknum pungli itu Presiden harus turun tangan, Presiden yang nindak dalam perpresnya,” tegas Djoko.