Truk ODOL tak sekadar pelanggaran lalu lintas namun juga dianggap kejahatan. Sebab seringkali banyak nyawa melayang karenanya.
Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Ya, masalah akibat kendaraan ODOL, yang kerap ditemui pada truk memang belum sepenuhnya teratasi, seringkali terulang, dan mirisnya memakan korban jiwa. Penanganan truk ODOL ini memang harus segera dilakukan dan tak lagi bisa ditunda-tunda.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhhoyono (AHY) mengungkap pihaknya terkait terus berkoordinasi untuk menyusun dan menerapkan solusi yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan. Sebab, kendaraan ODOL tak cuma pelanggaran namun juga sudah masuk ke level kejahatan.
“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat. Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” ungkap AHY dilansir laman Korlantas Polri.
AHY juga menyoroti bahwa penindakan atas pelanggaran kendaraan ODOL tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan. Pemerintah akan memperluas cakupan tanggung jawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang memodifikasi.
“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” lanjut AHY.
Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Akan dilakukan juga revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah. Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.