Toyota Fortuner Dilelang Mulai Rp 24 Jutaan, Begini Kondisinya

Posted on

Ada Toyota Fortuner dilelang mulai Rp 24 jutaan. Begini kondisi Fortuner yang dilelang KNKT mulai Rp 24 jutaan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I bakal melelang kendaraan operasional.

Ada tiga kendaraan yang bakal dilelang yaitu Isuzu Panther, Ford Everest, dan Toyota Fortuner seperti tercantum dalam Pengumuman Lelang/Penjualan Barang Milik Negara. Di antara ketiga mobil yang bakal dilelang itu, Toyota Fortuner ditawarkan dengan harga limit dan jaminan paling rendah.

Toyota Fortuner yang dilelang adalah tipe 4×2 G A/T dengan nomor polisi B-2948-KQ. Nomor rangkanya MHFZX69G977003135 dan nomor mesinnya 2TR6445233. Fortuner tersebut merupakan lansiran tahun 2007 dan warnanya hitam metalik. Surat-suratnya lengkap. BPKB dan STNK tersedia. Namun bagi kamu yang tertarik, wajib tahu kondisinya. Tertulis kondisi mobil ‘Rusak Berat’. Fortuner tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp 24,311 juta dan uang jaminan Rp 12 juta.

Kalau mau melihat langsung, maka bisa datang ke kantor KNKT Kementerian perhubungan Jl.Medan Merdeka Timur no.5 Gambir, Jakarta Pusat pada 17 Juni 2025 dari pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Lelang akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Cara penawaran adalah Open Bidding dengan mengakses situs https://lelang.go.id. Waktu penawaran adalah mulai sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Biaya lelang adalah 2 persen dari harga lelang. Kalau kamu tertarik, berikut ini persyaratan lelang yang harus dipenuhi.

Syarat Ikut Lelang

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs https://lelang.go.id/. Syarat dan ketentuan serta tata cara pendaftaran peserta lelang dapat dilihat pada situs tersebut.
2. Objek lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
3. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara
4. Peserta lelang diimbau untuk melihat objek lelang pada saat open House yang akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Perhubungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Jl.Medan Merdeka Timur no.5 Gambir, Jakarta Pusat 10110, pada hari Selasa 17 Juni 2025 pukul 10.00 s/d 15.00 WIB dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is). Apabila peserta tidak menghadiri Open House maka dianggap telah mengikuti Open House dan dianggap telah mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.
5. Peserta lelang wajib melakukan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan ditetapkan sebagai pemenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *