Polisi Hong Kong terkesan dengan sistem ETLE Korlantas Polri. Bahkan Polisi Hong Kong ingin menjadikan referensi sistem tersebut.
Delegasi kepolisian Hong Kong melakukan kunjungan ke kantor Korlantas Polri. Dalam kunjungan tersebut, rombongan yang dikomandoi Superintendent Company Commander, Police Tactical Unit, Cheung Ka-po, diperkenalkan dengan program kerja yang dimiliki Korlantas. Tak cuma itu, Korlantas juga dikenalkan cara penegakan hukum pelanggaran lalu lintas lewat sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Rombongan kepolisian Hong Kong juga diperlihatkan kecanggihan alat TAA untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Belum habis sampai di situ, Korlantas juga mempertontonkan peragaan ETLE drone yang berfungsi untuk memastikan pengguna jalan tertib dalam berkendara dan memantau arus pergerakan lalu lintas. Sederet sistem itu bikin polisi Hong Kong terkesan. Bahkan hal itu bakal dijadikan referensi oleh kepolisian Hong Kong.
“Teknologi penegakan hukum yang diterapkan Korlantas Polri, terutama ETLE, sangat mengesankan dan menjadi referensi berharga bagi kami. Kunjungan ini memberikan banyak tambahan ilmu dan wawasan,” ujar Cheung Ka-po dikutip detikNews.
Sistem ETLE adalah teknologi berbasis digital yang digunakan untuk menegakkan hukum lalu lintas. Secara otomatis, kamera ETLE yang terpasang di banyak titik akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.
Cara Kerja Tilang ETLE
ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi. Lalu bagaimana cara kerjanya? Berikut ini penjelasan lebih detail.
1. Deteksi Pelanggaran
Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.
2. Identifikasi Kendaraan
Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Pengiriman Surat Konfirmasi Kendaraan oleh Petugas
Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi. Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.
4. Konfirmasi Kepemilikan Kendaraan
Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.
5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda
Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.
Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA)






