Thailand Kasih Insentif 5% untuk Mobil PHEV, Indonesia Bagaimana?

Posted on

Pemerintah Thailand resmi mengumumkan kebijakan insentif pajak sebesar 5% terhadap mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dalam upaya mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan.

Dilansir dari Nation Thailand, pada Selasa (26/4/25) lalu kabinet Thailand menyetujui perombakan signifikan terhadap sistem bea cukai untuk kendaraan PHEV.

“Berlaku mulai 1 Januari 2026, PHEV yang mampu menempuh jarak sedikitnya 80 kilometer dengan sekali pengisian daya listrik akan mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah sebesar 5%,” tulis National Thailand dalam laporannya.

Disebutkan bahwa adanya syarat ini, untuk menciptakan perbedaan yang jelas antara pajak kendaraan hybrid dengan kendaraan PHEV. Di mana, jangkauan berkendara listrik menjadi kriteria utama dalam pemberian insentif.

Sebelumnya, pemerintah Thailand sempat mengatur insentif ini berlaku untuk kendaraan PHEV yang punya kapasitas tangki BBM 45 liter.

Namun syarat tersebut dibatalkan lantaran dianggap menciptakan komplikasi yang tidak perlu dan menghambat daya tarik PHEV bagi masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pemerintah Thailand juga mencoba menarik investasi yang besar di industri otomotif dalam hal produksi kendaraan PHEV di negaranya.

Dilansir dari Reuters, Thailand sudah berencana untuk menawarkan insentif pajak bagi pabrikan yang hendak memproduksi kendaraan PHEV per awal tahun 2026 nanti.

Perlu diketahui bahwa kendaraan PHEV ini umumnya memadukan mesin berbahan bakar fosil konvensional dengan baterai serta motor listrik. Namun bedanya dengan mobil hybrid biasa, PHEV memungkinkan penggunanya untuk langsung mengecas baterai dengan charger eksternal.

Insentif Pajak PHEV di Indonesia

Tak hanya mobil listrik, beberapa pabrikan juga sejatinya sudah giat untuk memasarkan kendaraan PHEV-nya di Indonesia. Beberapa mobil bahkan sudah mengaspal cukup lama, seperti Mitsubishi Outlander PHEV, hingga Lexus RX 450h+ Luxury PHEV.

Pemerintah Indonesia punya program insentif serupa Thailand untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Namun tak sebesar Thailand, Indonesia saat ini hanya memberikan insentif sebesar 3% untuk mobil hybrid, termasuk PHEV.

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual,” demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Aturan insentif pajak mobil hybrid ini bisa dikenakan kepada kendaraan yang diproduksi di dalam negeri atau memiliki tingkat komponen dalam negeri. Sehingga hingga berita ini dimuat belum ada model PHEV, yang saat ini dijual di Indonesia, yang berhak mendapat insentif tersebut.