Ternyata Jalan Raya Ada Kelas-kelasnya, Nggak Semua Kendaraan Bisa Lewat

Posted on

Ternyata, jalan raya di Indonesia ada kelas-kelasnya. Tidak semua kendaraan bisa lewat jalan tertentu yang ditandai dengan kelas-kelas. Utamanya adalah kendaraan angkutan yang bobotnya berat.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 disebutkan, jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

Adapun pengelompokan jalan menurut kelas jalan terdiri atas:

Lebih lanjut pada pasal 20 disebutkan, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:

a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.

Jangan sampai salah masuk, kelas jalan biasanya ditandai dengan rambu-rambu tertentu. Biasanya, rambu itu berupa rambu lingkaran merah dengan latar putih dan penanda I, II, atau III.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *