Pilihan mobil hybrid di Indonesia terus bertambah. Tapi kalau kamu cari yang dapat diskon PPnBM, cuma ada ini modelnya.
Mobil hybrid kian diminati. Penjualannya pun terus mengalami peningkatan dalam dua tahun belakangan. Tidak heran kalau banyak pabrikan mulai merambah pasar mobil hybrid di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun anggaran 2025. Tapi tahu nggak kamu kalau tidak semua mobil hybrid dapat insentif dari pemerintah?
Dalam data yang diungkap Kementerian Perindustrian, saat ini hanya ada dua pabrikan yang mobil hybridnya bisa ikut program PPnBM DTP. Keduanya adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Suzuki Indomobil Motor. Adapun untuk model mobilnya ada empat yaitu Suzuki XL7 Hyrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Berikut ini daftar model mobil yang dapat insentif mobil hybrid.
Adapun kebijakan insentif mobil hybrid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025. Tarif PPnBM mobil hybrid yang harusnya 6-8 persen jadi hanya 3-5 persen. Mobil dengan teknologi mild hybrid pajaknya beda lagi. Tarifnya sebesar 8-12 persen tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, tarif PPnBM mobil mild hybrid menjadi 5-9 persen.
Selanjutnya untuk mobil berjenis plug-in hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan lebih kecil yaitu 5 persen berlaku untuk semua jenis tanpa diatur besar emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya kena tarif PPnBM 2 persen.