Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil Tahun 2026

Posted on

Memiliki kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif. Segini tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor tahun 2026, terutama di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak progresif untuk yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Pajak progresif ditujukan untuk mengontrol jumlah kendaraan agar tidak berlebih sehingga kemacetan dan polusi udara dapat ditekan.

Untuk tahun 2026 ini, penerapan pajak progresif di Jakarta masih mengacu pada tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Punya Satu Mobil dan Satu Motor Kena Pajak Progresif?

Masih ada pertanyaan jika punya satu mobil dan satu motor apakah akan kena pajak progresif? Jawabannya ada di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

“Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif,” demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.