Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Dedi Mulyadi Minta Motor Patwal Ditilang

Posted on

Dedi Mulyadi mengakui dirinya melakukan pelanggaran saat menumpang motor patwal. Dia pun siap bertanggung jawab membayar denda tilangnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kedapatan tak menggunakan helm saat menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan. Peristiwa itu terjadi saat Dedi hendak menghadiri acara peresemian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bogor, Rabu (11/6/2025).

Dedi dalam unggahan video di akun Instagramnya menyebut dirinya terjebak kemacetan hingga satu jam. Sebab pada saat itu juga banyak rombongan VVIP menuju acara serupa. Dedi kemudian berinisiatif untuk menumpang motor Patwal agar bisa lebih cepat sampai. Namun, saat menumpang motor Patwal itu, Dedi justru melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran tak mengenakan helm.

“Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk membonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan, motor patwal,” kata Dedi dikutip akun Instagramnya, Jumat (13/6/2025).

Dia menyadari hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Untuk itu, dia meminta jajaran kepolisian untuk menilang motor yang membonceng dirinya saat tak menggunakan helm. Dedi pun menyebut dirinya siap bertanggung jawab dengan membayar denda tilangnya.

“Untuk itu saya mohon kepala satuan lalu lintas Polres Bogor, untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur, mengikuti sidang tilang,” tutur Dedi.

“Ini yang ingin saya sampaikan, karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukuman dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri Bogor atau pengadilan Cibinong,” sambungnya lagi.

Tak menggunakan helm merupakan pelanggaran. Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor.

“Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia,” demikian dijelaskan pada pasal 57.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 290. Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda kurungan paling lama satu bulan.