Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda dan tunggakan pajak kendaraan yang terlewat diampuni. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar program yang sama.
Di saat provinsi tetangga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau ‘latah’ menggelar program serupa. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru bakal mengejar para penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut Pramono, pihaknya tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.
“Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono seperti dikutip Antara, Minggu (27/4/2025).
Menurut Pramono, penunggak pajak kendaraan rata-rata pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Makanya, Pramono menilai pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak layak mendapatkan bantuan. Pramono bilang, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.
“Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa provinsi tetangga Jakarta seperti Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya, cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan atau tahun 2025.
Hal itu membuat masyarakat yang sempat menunggak pajak berbondong-bondong menuju Samsat. Mereka ingin menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama mati.