Insentif buat industri otomotif kabarnya tak akan berlanjut tahun depan. Siap-siap harga mobil listrik hingga mobil hybrid bakal naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tidak ada insentif buat industri otomotif tahun depan. Menurut Airlangga, tak berlanjutnya insentif tersebut lantaran industri otomotif Indonesia sudah cukup kuat.
“Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat,” kata Airlangga belum lama ini.
Berbanding terbalik dengan Airlangga, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru menyebut pemerintah bakal tetap memberikan insentif buat industri otomotif dalam negeri. Menurut Agus, pemberian insentif sangat penting untuk keberlanjutan industri otomotif Tanah Air yang sedang lesu-lesunya.
“Jadi memang pemerintah itu, sudah seharusnya juga menyiapkan insentif buat sektor otomotif di tahun 2026. Jangan tanya jenis insentif-nya, bentuk insentif-nya itu sekarang sedang kita susun,” ujar Agus.
Harga Mobil Listrik-Mobil Hybrid Bakal Naik?
Diketahui saat ini memang ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif. Pertama insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil.
Insentif ini bisa dimanfaatkan sejumlah produsen yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN minimal 40 persen. Jika memenuhi syarat, mobil listrik itu hanya akan dikenakan PPN sebesar 2 persen dari normalnya 12 persen. Karena PPN 10 persennya akan ditanggung pemerintah. Alhasil berkat insentif PPN tersebut harga mobil listrik jadi lebih murah. Bila insentif ini tak berlanjut tahun depan, harga mobil listrik dipastikan bakal naik.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tak cuma mobil listrik, mobil hybrid juga mendapatkan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Insentif tersebut diatur dalam peraturan yang sama dengan insentif mobil listrik. Dalam aturan dijelaskan, tiga jenis mobil hybrid yang terdiri dari mobil full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid adalah sebesar 3 persen. Tarif PPnBM mobil hybrid yang harusnya 6-8 persen jadi hanya 3-5 persen.
PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025. Pemberian insentif itu juga membuat sejumlah mobil hybrid yang dijual di Indonesia harganya jadi turun. Adapun mobil hybrid yang mendapat insentif di Indonesia yaitu Suzuki XL7 Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, hingga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Bila insentif ini tak berlanjut, maka harga mobil hybrid juga bakal terkerek.
Selanjutnya adalah insentif buat motor listrik senilai Rp 7 juta. Per tahun 2025, harusnya insentif tersebut juga diberikan ke sejumlah produsen motor listrik. Nyatanya, hingga masuk bulan ke-12 tahun 2025, nasib kelanjutan insentif motor listrik tak kunjung jelas. Hingga saat ini, insentif yang dijanjikan tak ada. Produsen motor listrik pun dibuat merana lantaran insentif itu tak muncul juga. Akibatnya, tanpa insentif, tak ada potongan Rp 7 juta pada motor listrik yang dijual di Indonesia dengan kriteria tertentu.
