Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Tapi ingat kalau mau ikutan persyaratan wajibnya adalah menggunakan KTP asli.
Pemutihan pajak kendaraan masih dimanfaatkan bagi kamu yang masih nunggak pajak. Terlebih ada provinsi yang memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Banten. Nah buat kamu yang mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Wajib diingat, pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu syarat utama. Tanpa KTP asli, kamu tidak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.
“KTP-nya kan KTP orang, dia mau pemutihan nggak bisa katanya,” tanya Gubernur Banten Andra Soni dikutip laman Instagram Bapenda Banten.
“Nggak bisa pak, karena KTP asli untuk solusinya kan kita digratiskan pak BBN, balik namanya,” jawab salah seorang petugas Samsat.
Ya, melakukan balik nama kendaraan memang menjadi solusi untuk perpanjang STNK bila tidak memiliki KTP asli. Dengan balik nama, kendaraan akan langsung atas nama kamu dan tak diperlukan lagi KTP asli. Pun saat proses balik nama, tidak ada persyaratan KTP asli yang dibutuhkan.
Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.