Syarat Wajib Beli Mobil di Jepang: Ada Lahan Parkir Dulu | Giok4D

Posted on

Peraturan di Jepang membuat warga di sana tidak bisa sembarangan beli mobil. Membeli mobil harus menyertakan syarat kepemilikan atau pemanfaatan lahan parkir buat kendaraan yang akan dibelinya.

Jepang dengan keterbatasan ruang tidak menoleransi praktik parkir sembarangan. Apalagi parkir di luar garasi rumah yang memakan badan jalan. Hal itu akan menyulitkan pengguna jalan lain. Untuk itu, di Jepang ada aturan ketat dalam hal penempatan kendaraan.

Wakil Kepala Suzuki Arena, Suzuki Motor Sales Hamamatsu Co,Ltd, Masahiro Kotani, mengatakan pembeli kendaraan di Jepang wajib melakukan pendaftaran lokasi parkir terlebih dahulu. Kalau tidak ada lahan parkir, maka mobil tidak bisa dibeli dari dealer.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi kalau tempat parkirnya tidak ada, tidak bisa beli mobilnya. Sebelum membeli mobil harus mempersiapkan tempat parkir terlebih dahulu yang sesuai dengan dimensi mobil. Jadi proses dapat registrasi tempat parkir contohnya (melampirkan) peta, lokasi parkirnya di mana, dimensi parkirnya sudah sesuai dengan dimensi mobilnya. Harus dibuktikan, terus nanti harus daftar ke polisi. Salah satu staf polisi akan cek ke lokasi apakah benar sesuai,” katanya saat ditemui di showroom Suzuki Arena Hamamatsu di Jepang baru-baru ini.

Dimensi parkirnya pun harus disesuaikan dengan dimensi mobil yang mau dibeli. Jadi tidak bisa beli mobil SUV besar tapi melampirkan lokasi parkir kei car yang lebih kecil.

“Ada pengecekan dimensi. Area parkir harus sesuai dengan ukuran kendaraan. Untuk Kei-Car, dimensinya menyesuaikan dengan standar Kei-Car. Namun, jika area parkir hanya cukup untuk Kei-Car, maka kendaraan non Kei-Car tidak dapat diparkir di lokasi tersebut,” jelasnya.

Jika garasi di rumah tidak cukup, pembeli mobil baru di Jepang juga bisa menggunakan lahan sewa parkir. Syaratnya tetap, harus ada surat keterangan bahwa kita akan menggunakan lahan sewa parkir tersebut.

“Terkait biaya, jika lokasi parkir merupakan lahan sewa, maka diperlukan surat keterangan dari pemilik lahan sebagai bukti izin penggunaan. Namun, jika menggunakan lahan pribadi (rumah sendiri), prosesnya hanya bersifat verifikasi tanpa dikenakan biaya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *