Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Posted on

Surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kalau telat melakukan perpanjang SIM, maka biasanya pengendara harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Meski begitu, di saat libur nasional seperti hari ini, ada dispensasi perpanjangan SIM. SIM yang mati tepat pada libur nasional dan cuti bersama tetap bisa diperpanjang saat pelayanan SIM dibuka kembali.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, sejatinya dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru. Namun, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut dan bisa dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilaksanakan mengingat pelayanan SIM tutup di hari libur nasional dan cuti bersama. Contohnya saat Hari Raya Waisak 2569 BE hari ini, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta SIM keliling diliburkan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa perlu bikin baru.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan dalam akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang dalam periode ini ya. Syaratnya, hanya SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 12-13 Mei 2025 dan diperpanjang di 14-16 Mei 2025 yang bisa. Di luar tanggal-tanggal itu, jika masa berlaku SIM sudah habis maka harus bikin baru lagi.

Untuk biaya perpanjang SIM mati, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.