Syarat Ajukan Penghapusan Data Kendaraan atas Permintaan Pemilik

Posted on

Pemilik kendaraan bisa mengajukan penghapusan data registrasi STNK. Ini syarat-syaratnya.

Penghapusan data kendaraan bisa dilakukan atas permintaan pemilik. Tertuang dalam Peraturan Polri no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 84 ayat 1 butir b dijelaskan, ada dua hal yang mendasari penghapusan data kendaraan bermotor. Pertama atas dasar permintaan pemilik, yang kedua pertimbangan pejabat regident bermotor.

Lebih lanjut pada pasal 84 ayat 2 dijelaskan, permintaan penghapusan itu dilakukan bila kendaraan sudah tak lagi digunakan.

“Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap ranmor yang tidak dioperasikan lagi,” begitu penjelasannya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti dijelaskan pada pasal 86. Yang jelas berkaitan dengan identitas kendaraan tersebut.

Syarat Ajukan Penghapusan Data Kendaraan

“Permintaan penghapusan regident ranmor oleh pemilik, diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan
b. bukti identitas pemilik kendaraan
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik ranmor yang menyatakan alasan ranmor tidak dioperasikan
d. BPKB
e. STNK
f. TNKB, dan
g. foto ranmor,” begitu penjelasan pasalnya.

Kalau sudah dihapus, maka data kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali. Kalau kamu mau pakai kendaraan itu beroperasi di jalan, tentu sudah tidak sah. Sebab pada pasal 68 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa kendaraan harus punya STNK dan pelat nomor.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi pasalnya.

Selain atas permintaan pemilik, data kendaraan juga bisa dihapus bila masa berlaku STNK habis dan dua tahun berturut-turut tak dilakukan pengesahan. Sederhananya, STNK kamu mati, namun dua tahun berturut-turut setelahnya kamu tak membayar pajak sama sekali.