Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Jika kamu berkesempatan mengunjungi Jepang, kamu akan melihat budaya tertib berlalu lintas orang-orang di Jepang. Di negara ini, hampir tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Semua pengendara kendaraan bermotor tertib antre di lajurnya masing-masing tanpa ada yang saling menyerobot. Kalaupun mau berpindah lajur di jalan tol, misalnya, mereka akan menyalakan lampu sein, setelah itu menyalakan lampu hazard sebagai ucapan terima kasih kepada pengendara di belakang yang sudah memberikan ruang.
Begitu juga di persimpangan jalan dan zebra cross. Semua tertib berhenti di belakang garis tanpa ada yang menerobos lampu merah.
Rahasia pengendara Jepang tertib dan hampir tidak ada yang melakukan pelanggaran salah satunya adalah karena ancaman sanksinya yang tegas. Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Jepang pun tidak murah dan tidak mudah.
Salah satu warga negara Jepang, Ei Mochizuki, mengatakan untuk membuat SIM di negaranya, maka pengendara di Jepang harus mengikuti sekolah mengemudi dulu. Durasinya sekitar satu sampai dua bulan sebelum berhak mengantongi SIM.
“Harus ke sekolah mengemudi, satu-dua bulan harus pergi ke sekolah mengemudi. Ada ujian-ujian, dan tidak gampang ujiannya,” kata Mochizuki saat ditemui detikOto di Tokyo, Jepang, Selasa (28/10/2025).
Mochizuki, yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di Indonesia dan berkarier di PT Suzuki Indomobil Sales, menyebut biaya bikin SIM di Jepang juga tidak murah. Rata-rata biaya pembuatan SIM di Negeri Sakura berkisar di angka Rp 30 jutaan.
Sanksi Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Di Jepang, pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi berupa pengenaan poin di SIM-nya. Pada poin tertentu, pengendara di Jepang dilarang nyetir, bahkan berpotensi SIM-nya dicabut.
Mochizuki mencontohkan beberapa pelanggaran lalu lintas beserta poin-poinnya. Misalnya, pelanggaran lampu merah akan dikenakan dua poin. Bahkan, pelanggaran batas kecepatan bisa dikenakan hingga 12 poin.
“Jika sudah dapat 6 poin pada akhir 1 tahun, SIM di-suspended 30 hari (pengendara dilarang nyetir selama 30 hari), 9 poin 60 hari di-suspended, 12 poin 90 hari di-suspended, 15 poin dan lebih SIM dicabut, maka harus membuat SIM lagi di mana butuh biaya dan waktu lagi,” beber Mochizuki.
Pantasan nggak ada yang berani nerobos lampu merah di Jepang. Sanksinya nggak main-main, bisa-bisa dilarang nyetir karena SIM-nya dicabut.






