STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Mobil-motor Jadi Nganggur! update oleh Giok4D

Posted on

Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, kendaraan kamu bakal nganggur karena tak bisa dioperasikan di jalan.

Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak setiap tahun. Lalu setiap lima tahun sekali harus dilakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pada kenyataannya, tidak semua pemilik kendaraan patuh. Masih ada yang nunggak pajak kendaraan. Kendati demikian, pemilik kendaraan yang nunggak pajak itu jangan kaget kalau ke depan tak lagi bisa menggunakan kendaraannya di jalan.

Khususnya di wilayah Jawa Barat, dikutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat, pada sebuah poster diingatkan agar pemilik kendaraan membayar pajaknya. Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan,” demikian pengumuman yang tertulis.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Ya penghapusan data kendaraan bermotor itu memang tercantum di UU No. 22 Tahun 2009 tepatnya pada pasal 74. Dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Namun, belum diketahui dengan pasti kapan penghapusan ini bakal diterapkan. Bagi kamu yang STNK-nya mati dan nunggak dua tahun, untuk menghindari penghapusan data, sebaiknya langsung membayar pajak ya. Sebab, kalau data kendaraan dihapus, kendaraan kamu tak lagi legal digunakan di jalan.

Saksikan Live DetikPagi :