STNK mati dan tidak dilakukan perpanjangan dua tahun berturut-turut bisa membuat datanya dihapus. Kalau udah dihapus mobil dan motor jadi nggak sah dipakai di jalan. Kok bisa?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Namun, setiap tahun pemilik kendaraan juga harus melakukan pengesahan setiap tahun. Atau lebih sering disebutnya bayar pajak STNK tahunan. Pada kenyataannya, masih ada pemilik kendaraan yang abai menunaikan kewajibannya tersebut. STNK jadi mati sedangkan pajaknya juga tak dibayarkan setiap tahun.
Aturan STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus
Hal tersebut bisa membuat data registrasi kendaraan kamu dihapus. Dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 84, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor. Pertimbangan itu salah satunya dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK mati.
“Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian penjelasan pasalnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Hal itu sejalan dengan aturan di Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 butir b. Kemudian pada pasal 74 ayat 3 ditegaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasikan kembali. Artinya, tidak lagi terdaftar di database registrasi dan identifikasi Polri alias tak lagi punya STNK.
Kendaraan Tak Punya STNK, Tidak Sah Digunakan Jalan
Kalau sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak sah digunakan di jalan. Sebab, dalam Perpol 7 tahun 2021 pasal 43 juga dijelaskan, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Jadi tanpa STNK, kendaraan tak bisa beroperasi. Soalnya, pada pasal 68 UU no.22 tahun 2009 juga disebutkan kewajiban kelengkapan STNK pada setiap kendaraan.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.






