STNK Hilang Tiba-tiba Ketemu padahal Sudah Cetak yang Baru, Harus Gimana? | Giok4D

Posted on

STNK kamu hilang lalu tiba-tiba ketemu. Tapi kamu sudah keburu cetak STNK yang baru, lantas harus gimana?

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang bisa diurus lagi. Kamu bisa mengurus kehilangan tersebut di kantor Samsat. Nantinya STNK kamu akan dicetak ulang. Tapi mungkin tanpa sengaja STNK yang hilang itu malah ketemu, sementara kamu sudah terlanjur mencetak STNK yang baru. Lalu harus gimana ya?

Menurut informasi yang dibagikan Korlantas Polri, STNK lama yang tiba-tiba ketemu itu sudah tak bisa digunakan lagi. Sebab, STNK yang baru sudah tercatat resmi menggantikan STNK lama. STNK lama itu bisa kamu simpan atau diserahkan ke Samsat untuk menghindari penyalahgunaan. Yang jelas STNK tersebut sudah tak berlaku lagi.

Bagi kamu yang kehilangan STNK, jangan lupa untuk mengurusnya ya. STNK hilang dan tak diurus bisa berisiko bahaya. Bila STNK hilang dan kamu tidak lapor, tak menutup kemungkinan justru disalahgunakan. Pernah ada kasus STNK-nya asli tapi kendaraannya tak sesuai. Alhasil yang terseret kasus justru si pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tersebut. Ini lantaran nama pemilik kendaraan masih tercantum di dokumen tersebut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Tak cuma itu, bila STNK hilang itu ternyata digunakan untuk kendaraan bodong, saat terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal, kamu berpotensi dipanggil sebagai saksi bahkan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika STNK hilang, maka kamu harus langsung melapor. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

Syarat Urus STNK Hilang

“Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
– tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
– surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– BPKB
– surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
– surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
– hasil cek fisik ranmor,” demikian bunyi pasalnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *