STNK Hilang tapi Nggak Lapor? Risikonya Ngeri Banget! update oleh Giok4D

Posted on

STNK hilang? Jangan lupa untuk langsung lapor. Kalau kamu nggak lapor risikonya ngeri!

Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Bentuknya surat dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku termasuk pengesahannya. Untuk itu, setiap kamu berkendara maka wajib membawa STNK. STNK harus disimpan di tempat yang kamu ingat agar tidak hilang.

Kalau hilang, kamu wajib lapor ke pihak kepolisian. Sebab, risiko bahaya mengintai bila kamu tak lapor STNK hilang. Youtube NTMC Korlantas Polri menjelaskan bila STNK hilang dan kamu tidak lapor, tak menutup kemungkinan justru disalahgunakan. Pernah ada kasus STNK-nya asli tapi kendaraannya tak sesuai. Alhasil yang terseret kasus justru si pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tersebut. Ini lantaran nama pemilik kendaraan masih tercantum di dokumen tersebut.

Tak cuma itu, bila STNK hilang itu ternyata digunakan untuk kendaraan bodong, saat terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal, kamu berpotensi dipanggil sebagai saksi bahkan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Syarat Urus STNK Hilang

Jika STNK hilang, maka kamu harus langsung melapor. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
– tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
– surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– BPKB
– surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
– surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
– hasil cek fisik ranmor,” demikian bunyi pasalnya.

Cara Urus STNK Hilang

Kalau semua syarat sudah dipenuhi, berikut cara mengurusnya.

1. Datang ke Polsek atau Polres bawa KTP dan BPKB kendaraan
2. Ceritakan kronologi hilangnya STNK
3. Dapatkan surat keterangan resmi dari kepolisian

Nah surat itu merupakan syarat untuk pencetakan ulang STNK di Samsat. Kamu tinggal membawa syarat-syarat tersebut ke Samsat untuk dilakukan pencetakan ulang STNK. Nah proses pencetakan ulang STNK ini akan memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung di wilayah masing-masing. Biayanya, Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *