Gerbang Tol Ciawi 2 kembali menjadi ‘korban’ kecelakaan yang diakibatkan truk diduga mengalami rem blong. Begini status uji KIR truk yang menabrak Gerbang Tol Ciawi 2.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) dini hari di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat. Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangan persnya menyebutkan kecelakaan terjadi diduga akibat truk yang mengalami rem blong.
“Dugaan sementara, truk mengalami rem blong sehingga tidak terkendali dan menabrak Gerbang Tol Ciawi 2,” ujar Alvin dikutip detikNews.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jazuli juga menduga hal yang sama. Masalah pengereman diduga menjadi pemicu kecelakaan tersebut.
“Kronologi kejadian, kendaraan 1 (light truk) sedang transaksi di gardu 11 Gerbang Tol Ciawi 2. Datang kendaraan 2 (truk kontainer) diduga pengeremannya kurang berfungsi dengan baik, lanjut menabrak gardu nomor 9 yang peruntukannya untuk kendaraan kecil,” kata Kompol Akhmad.
Lantas bagaimana status uji KIR truk yang diduga mengalami rem blong itu? Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkap, status uji berkala kedua truk yang terlibat kecelakaan masih berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kecelakaan bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Ciawi 2. Kemudian, truk menabrak beton pembatas jalur dan terdorong ke depan, hingga menghantam truk lainnya bernomor polisi F 8643 VE yang sedang melakukan transaksi di gardu.
“Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara, truk bernomor polisi F 8643 VE status uji berkala masih berlaku hingga tanggal 15 Februari 2026.
Aan menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.
