Mobil BMW penabrak mahasiswa hingga tewas kini statusnya pajaknya berubah. Sedan lansiran 2018 itu tercatat tidak lagi memiliki tunggakan pajak.
Disitat dari Samsat Banten, mobil BMW berpelat B-1442-NAC itu telat membayar pajak pada Selasa (27/5/2025). Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 7 hari dari jadwal kewajiban pembayaran pajak.
Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:
– PKB Pokok: Rp 6.710.000
– Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
– SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
– SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
Total pajak yang harus dibayarkan Rp 11.317.000.
Namun diakses per hari ini, Rabu (28/5/2025). Status pajak mobil tersebut sudah berganti dengan keterangan “Kendaraan Anda Belum Saatnya Mendaftar Ulang”, tidak ada info soal besaran PKB pokok ataupun denda lagi. Tanggal akhir pajak berakhir 19 Mei 2026.
Polisi sudah tetapkan tersangka
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5) dini hari. Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di tempat.
Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut ini. Polisi saat ini telah menaikkan status perkara dan menetapkan sopir BMW tersebut, Christiano sebagai tersangka.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5/2025) dikutip dari detikJogja.
Dia melanjutkan, polisi saat ini masih belum menahan tersangka. Penyidik baru akan memanggil Christiano untuk pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.