Standar Waktu Pelayanan Urus STNK di Kantor Samsat, Paling Lama 2 Jam

Posted on

Ada standar waktu pelayanan yang ditetapkan saat mengurus STNK di kantor Samsat. Paling lama memakan waktu sekitar dua jam.

Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan di kantor Samsat. Baik itu baru, perubahan, perpanjangan, ataupun pengesahan. Pengurusan tersebut memakan waktu yang berbeda-beda.

Kamu harus tahu biar bisa memperkirakan waktu saat harus izin kerja. Dilihat detikOto di kantor Samsat Bekasi, mengurus STNK paling lama memakan waktu 120 menit. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut ini standar pelayanan urus STNK di kantor Samsat.

Standar Waktu Pelayanan Urus STNK

Sejatinya, standar waktu pelayanan itu bisa jadi acuan. Sayangnya, saat detikOto melakukan perpanjangan STNK belum lama ini, waktu yang dibutuhkan justru lebih panjang yakni mencapai 5 jam. Kami datang ke kantor Samsat pada pukul 08.20 WIB dan selesai mengurus perpanjang STNK sekaligus ganti kaleng pelat nomor pada 13.30 WIB.

Saat pengurusan, kondisi kantor Samsat memang sangat ramai, antreannya pun mengular panjang. Sebab bertepatan dengan momen pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak cuma itu, saat perpanjang kami juga melakukan di hari Jumat. Waktunya istirahatnya pun terpotong cukup lama karena ada salat Jumat.

Terpenting buat kamu yang mau mengurus STNK, pastikan semua persyaratannya sudah disiapkan dari rumah. Dengan begitu, kamu tak perlu lagi repot fotokopi berkas ataupun kurang persyaratan sehingga memakan waktu lebih lama. Tak perlu menggunakan jasa calo karena kepengurusan bisa dilakukan sendiri.

Sebagai informasi tambahan STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau berbentuk lain yang diterbitkan Polri. Isinya antara lain identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Untuk itu, kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.