Media sosial dihebohkan video yang menampilkan pemotor tanpa helm sedang merokok di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Parahnya, ketika ditegur, dia malah melayangkan tendangan dan melempar kata-kata kasar!
Disitat dari akun Instagram @mintadisundut, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak memakai pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.
Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).
“Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.
Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.
“Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.
Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.
Secara hukum, merokok saat mengendarai motor bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.
“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.
“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.






