SIM dan STNK kini sudah ada versi digitalnya. Meski begitu, kartu fisik tetap dibutuhkan.
SIM dan STNK sudah terintegrasi dengan aplikasi milik Korlantas Polri. SIM terhubung di aplikasi Digital Korlantas Polri. Selanjutnya untuk STNK versi digital juga tersedia di aplikasi Signal. Sekalipun sudah ada versi digital, rupanya STNK dan SIM fisik masih tetap harus dibawa. Artinya, SIM dan STNK digital ini tak serta merta mengganti fisiknya.
“Perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak namun tidak dapat menggantikan STNK fisik. STNK fisik tetap diperlukan,” begitu penjelasan di laman Samsat Digital.
“Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap,” demikian informasi di laman Digital Korlantas Polri.
Dengan begitu, pastikan sebelum kamu berkendara sudah membawa kartu SIM dan STNK fisik ya. Jangan sampai ketinggalan, sebab dua dokumen itu merupakan syarat wajib saat kamu berkendara. Kewajiban itu bahkan diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditegaskan dalam pasal 106 ayat 5, setidaknya ada empat hal yang wajib dibawa saat berkendara.
“Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi pasalnya.
Kalau melanggar tentu ada sanksinya. Bagi pengendara yang tak membawa STNK atau STCK, maka terancam sanksi pasal 288 ayat 1. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya kalau tak membawa SIM, maka dendanya lebih rendah yakni Rp 250 ribu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu penjelasannya.
Secara total, kalau kamu berkendara tanpa dilengkapi STNK dan SIM, maka siap-siap kena denda Rp 750 ribu ya.






