SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara, Ini Daftarnya

Posted on

Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di delapan negara. Berikut ini daftar delapan negara yang menerima SIM Indonesia.

SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia yang diterbitkan Korlantas Polri bisa digunakan di luar negeri per 1 Juni 2025. Namun tidak semua negara bisa menerima SIM Indonesia, melainkan hanya ada delapan negara. Delapan negara ini seluruhnya berada di ASEAN, rinciannya sebagai berikut.

Negara yang Terima SIM Indonesia

1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura

Dikutip laman Korlantas Polri, SIM Indonesia kini memiliki desain berbeda. Ada logo mobil di SIM A dan logo motor di SIM C. Dengan adanya logo tersebut, diharapkan aparat luar negeri bisa mengenali SIM Indonesia tersebut.

Adapun hal ini dimungkinkan berkat adanya perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Di Singapura misalnya, SIM domestik Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

SIM Internasional Indonesia Berlaku di Puluhan Negara

Berbeda halnya dengan SIM internasional yang diterbitkan Korlantas itu bisa diterima di nyaris 100 negara. Mengacu pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Dalam laman resmi UN, Indonesia termasuk di dalamnya. Tercatat juga ada banyak negara lainnya antara lain, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan masih banyak negara lainnya.

Adapun untuk penerbitannya berdasarkan konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *