Ada dua Toyota Fortuner yang bakal dilelang KPK dengan harga mulai Rp 170 jutaan. Berikut ini kondisi mobilnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset negara hasil tindak pidana korupsi. Termasuk di antaranya beberapa model mobil yang bakal dilelang dengan harga limit berbeda-beda. Misalnya ada Toyota Fortuner lansiran tahun 2013 berwarna putih dengan tipe 2.5 G A/T. Mobil ini terdaftar untuk pelat nomor S 1818 RV tersedia beserta kuncinya.
Kalau dilihat sekilas, kondisi mobil khususnya bagian eksterior masih cukup mulus. Fortuner berkelir putih ini bakal dilelang dengan harga mulai Rp 188 juta. Tak cuma itu, kalau tertarik dengan Fortuner tersebut, peserta juga harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 38 juta. Unitnya bisa kamu lihat di lokasi objek lelang dengan terlebih dahulu menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK. Tempat pelaksanaan lelang itu adalah KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga no.161 Sidoarjo.
Selain itu, ada juga Fortuner lain yang dilelang dengan harga bukaan lebih rendah yakni Rp 173,855 juta. Namun secara tahun, Fortuner berkelir hitam dengan pelat W 1310 ND atas nama Vonny Mayasari itu lebih muda. Fortuner ini merupakan lansiran tahun 2014.
Buat kamu yang tertarik dengan Fortuner hitam metalik ini, siapkan uang jaminan sebesar Rp 80 juta. Unitnya bisa dilihat pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika no.68 Cawang Jakarta Timur. Atau kamu bisa menghubungi Jaksa KPK an Leo Manalu dengan nomor telepon 0811603665/Dedy 087883360290/ Dany 08111102839.
Lelang akan dilaksanakan dengan sistem open bidding dengan mengakses https://lelang.go.id pada Selasa 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang).
Cara Ikut Lelang KPK
Nah kalau kamu mau ikut lelang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara.






