Siap-siap! Sanksi buat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Posted on

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak akan memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 30 September 2025. Pihaknya sedang merumuskan sanksi bagi yang belum membayar pajak.

“Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal,” kata Dedi.

Artinya mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan. Dia menekankan Pemprov Jabar tidak akan mengeluarkan kebijakan pemutihan pada masa mendatang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” ucap Dedi.

“Bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan kendaraan bermotor, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.

Dedi juga menegaskan pihaknya sedang merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut akan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata dia.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Program ini sejatinya sudah mengalami perpanjangan satu kali melihat tingginya antusias masyarakat membayar pajak.

Semula, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tanpa dikenai denda dan tunggakan itu berakhir pada 30 Juni 2025. Lalu, program itu diputuskan untuk berlanjut hingga 30 September 2025.
Lewat program pemutihan, para penunggak sebenarnya diuntungkan. Sebab, denda dan tunggakannya dihapus sehingga hanya perlu membayar pajak berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *