Siap-siap! Gabungan Ojol se-Indonesia Ancam Matikan Aplikasi Serempak

Posted on

Gabungan ojek online (ojol) se-Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, Selasa (20/5). Bukan hanya demo dan menyampaikan aspirasi di jalan, mereka juga mengancam akan mematikan aplikasi Gojek dan Grab selama seharian penuh!

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah aliansi terkait untuk mewujudkan rencana tersebut. Dia menegaskan, aksi ‘mogok massal’ akan berlangsung seharian penuh.

“Aksi unjuk rasa beserta aliansi APOB, GOGRABBER, TEKAB DAN SAKOI akan dibarengi aksi mematikan aplikasi atau offbid di seluruh Indonesia,” ujar Raden Igun kepada detikOto, Rabu (14/5).

“Kami peringatkan agar seluruh pengemudi online gabungan roda dua dan roda empat dapat mematikan aplikasi pada 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 s/d 23.59 WIB selama satu hari penuh!” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Igun juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna aplikasi ojol se-Indonesia. Sebab, aksi mogok massal tersebut membuat mereka kesulitan melakukan order atau pemesanan.

“Kami menghaturkan maaf kepada masyarakat pengguna transportasi online dan pengiriman barang online agar menyesuaikan kebutuhan untuk sementara selama 20 Mei tidak menggunakan aplikasi untuk menghindari gesekan antar peserta aksi dengan oknum pengemudi online yang masih nekad menyalakan aplikasi,” tuturnya.

Demo Besar Ojol di Jakarta

Igun menjelaskan, aksi mogok massal tersebut merupakan bagian dari demo besar-besaran yang akan digelar di Jakarta. Menurut rencananya, ada sekira 250 ribuan mitra driver yang akan turun langsung ke jalanan.

“Kami menargetkan sekitar 250.000 pengemudi gabungan akan turun ke jalan dan terpusat di Jakarta, untuk di Jakarta ada beberapa lokasi aksi gabungan seperti di Kemenhub, Istana Merdeka dan DPR RI,” kata dia.

Igun menjelaskan, secara garis besar, tuntutannya masih sama seperti demo-demo sebelumnya, yakni mendesak perusahaan ojol menaati regulasi yang tertulis di Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.667 tahun 2022 dengan perubahan KP No.1001 tahun 2022 mengenai tarif dan potongan biaya sewa aplikasi.

Selain meminta potongan aplikasi diturunkan dari yang semula 30 persen menjadi 10 persen, mereka juga menuntut payung hukum untuk mitra driver dan menindak aplikator-aplikator ‘nakal’.

Simak juga Video ‘SPAI Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Lindungi Pengemudi Ojol’: