PT Shell Indonesia yang berada di bawah naungan Shell plc telah menjual seluruh kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)-nya ke perusahaan patungan baru (joint venture), Citadel Pacific Limited dan Sefas. Bagaimana nasib operasional mereka di Tanah Air?
Vice President (VP) Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea menegaskan, operasional SPBU Shell akan berjalan normal atau seperti biasa. Sebab, langkah bisnis tersebut hanya sebatas perpindahan kepemilikan.
“Kegiatan operasional bisnis SPBU Shell akan tetap berlangsung seperti biasa, hingga penyelesaian proses pengalihan kepemilikan ini diharapkan terjadi pada tahun depan,” ujar Susi Hutapea, dikutip dari Antaranews, Jumat (23/5).
Setelah proses pengalihan kepemilikan itu selesai, kata dia, merek Shell akan tetap ada di Indonesia melalui perjanjian lisensi merek. Produk bahan bakar minyak (BBM) pun akan dipasok melalui Shell, sehingga masyarakat tetap memiliki akses untuk menggunakan produk tersebut.
“Perjanjian lisensi mengizinkan penerima lisensi hak untuk menggunakan merek Shell sesuai dengan standar Shell di wilayah tersebut. Hal ini memungkinkan penerima lisensi untuk mendapatkan keuntungan dari nilai merek,” ungkapnya.
Susi menjamin pengalihan kepemilikan bisnis SPBU itu tak akan mengubah jaringan maupun operasional SPBU Shell sebagai akibat dari pengalihan kepemilikan tersebut.
Respons Menteri ESDM soal SPBU Shell Dijual
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengomentari keputusan PT Shell Indonesia melepas seluruh SPBU-nya ke Citadel Pacific Limited dan Sefas Group. Menurut Bahlil, pengalihan kepemilikan SPBU tersebut tak akan mempengaruhi investasi hilir migas di dalam negeri.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnisnya. Itu perpindahan kepemilikan perusahaan aja. Jadi, apanya yang pengaruh (ke investasi hilir)? Dia kan tetap jalan terus,” demikian respons Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell merupakan langkah korporasi biasa yang tak mengusik ketersediaan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat. Terlebih, Shell merupakan entitas swasta, sehingga pemerintah tidak memiliki hak membatasi perusahaan saat melakukan aksi korporasi.
“Kami harus menghargai setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata dia.