Bus rombongan peziarah hangus terbakar di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), kemarin, Senin (5/1/2026). Ternyata ini penyebab bus terbakar.
Dikutip dari detikNews, Kainduk PJR Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha mengatakan diduga bus terbakar karena mengalami korsleting. Katanya, sound system pada bus tersebut bermasalah.
“Menurut keterangan sopir api berasal dari korsleting sound system,” katanya.
Sandy memastikan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) pukul 17.35 WIB sore tadi. Sebelum terbakar, muncul kepulan asap dari samping bodi bus.
“Setiba di TKP Km 06A pengemudi melihat asap di samping bodi belakang mobil sebelah kanan lanjut pengemudi menghentikan kendaraannya di TKP,” tuturnya.
Sebanyak 34 orang penumpang bus yang hendak berziarah tersebut langsung dievakuasi. Sandy mengatakan api yang membakar bus tersebut saat ini sudah padam.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan kendaraan bisa terbakar karena beberapa hal. Penyebab paling sering, menurut Jusri, adalah karena korsleting kelistrikan. Penyebab lain bisa juga terjadi karena mesin overheating atau mengalami panas berlebih.
Kendaraan yang dimodifikasi, terutama di bagian kelistrikan, juga berpotensi mengalami kebakaran. Sebagai contoh, mengganti headlamp dengan watt yang lebih besar dapat membuat aki terkuras dan memicu panas berlebih. Memasang LED tambahan atau klakson khusus bisa mengakibatkan korsleting juga karena longgarnya sambungan kabel ke sistem kelistrikan mobil.
Untuk itu, pengendara disarankan melengkapi kendaraannya dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kini, APAR mulai diwajibkan berada di kendaraan. Dasar hukumnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:
“Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan,” demikian bunyi pasal tersebut.
“Karena mencegah itu lebih penting. Jadi bagi para pemilik mobil yang tidak mendapatkan fasilitas APAR dari dealer atau ATPM, ya harus membeli APAR sendiri,” terang Jusri kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Selain APAR, ada alat pemadam kebakaran lain yang bisa disediakan oleh pemilik atau pengemudi. Alat tersebut adalah fire blanket atau selimut api. Secara fungsi kurang lebih sama, namun dibanding APAR, fire blanket memiliki ukuran yang lebih ringkas. bikin






