Calo tak lagi bisa berkeliaran untuk membantu bikin SIM. Soalnya para pemohon SIM harus ikut ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi syarat lainnya. Sehingga sudah saatnya kini kita ucapkan ‘selamat tinggal calo SIM’.
Sebagai catatan untuk bisa memiliki SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Mulai dari memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, hingga melakoni ujian teori serta praktik. Namun beberapa kali ditemukan praktik percaloan saat membuat SIM. Para calo tersebut menggoda pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan agar tak lagi ikut ujian. Hanya tinggal foto dan diiming-imingi SIM langsung jadi. Umumnya, pembuatan SIM lewat calo itu jauh lebih mahal ketimbang tarif resmi.
Sejatinya, Korlantas Polri tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindah wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM. Langkah ini juga ditempuh agar para pemohon SIM benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Syarat Bikin SIM
Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.