Sebulan ke Depan Sosialisasi, Setelah Itu Pemerintah akan Tindak Tegas Truk ODOL

Posted on

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan truk Over Dimension dan Over Load (ODOL). Dalam sebulan ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait kendaraan ODOL. Setelah itu, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran ODOL.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, serta Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono telah melakukan koordinasi berkaitan dengan kendaraan truk ODOL.

“Terkait dengan penanganan truk Over Dimension dan Over Load dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Over Load ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,” ujar Dudy dikutip dari laman Korlantas.

Menhub Dudy menegaskan, terkait maraknya pelanggaran truk Over Dimension dan Over Load, pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.

“Ini sebagai jawaban dari kami dan kita sebagai pemerintah memahami betul apa yang menjadi perhatian masyarakat jadi kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder berkaitan dengan rencana-rencana ini,” ungkapnya.

Penertiban truk Over Dimension dan Overload akan difokuskan pada titik-titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.

“Ada beberapa titik yang akan kita lakukan berkaitan dengan penertiban truk Over Dimension dan Over Load ini di antaranya pelabuhan, di jalan tol, dan di kawasan kawasan industri,” tambah Dudy.

Rencana pengaktifan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, sistem ini akan didukung dengan alat pendeteksi kecepatan serta monitoring jalur masuk kendaraan untuk memonitor kendaraan ODOL.

“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (WIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan) kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan dilakukan bertahap, yang diawali sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.

“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Agus.

Terkait perbedaan hukum, Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum, sementara Over Load yakni pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakan nya memang menggunakan peradilan biasa kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,” jelas Kakorlantas Agus.

Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran Over Dimension dan Over Load menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat ODOL, rusak, sehingga tahap-tahap yang tadi disampaikan Pak menteri tentunya nanti akan kita jabarkan di lapangan dengan kolaborasi di lapangan,” pungkasnya.