Rincian Biaya Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat Nomor | Info Giok4D

Posted on

Selain pembayaran pajak setahun sekali, pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap 5 tahun sekali. Pada proses perpanjangan STNK 5 tahunan itu, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan diganti.

STNK dan TNKB memiliki masa berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu disebut juga sebagai pajak kendaraan lima tahunan.

Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK dan TNKB, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Simak selengkapnya.

Syarat Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan

Selain perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Biar nggak kena tilang, lakukan proses perpanjang STNK segera sebelum masa berlakunya habis. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Rincian Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, dibutuhkan biaya-biaya tertentu. Di antaranya pajak kendaraan, SWDKLLJ, hingga administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK motor lima tahunan:

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *