Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini

Posted on

Muncul penolakan di masyarakat soal penggunaan strobo dan sirene di mobil pejabat. Pramono Anung menanggapi hal tersebut. Begini katanya.

Lampu strobo dan sirene tak bisa digunakan di sembarang kendaraan. Hanya kendaraan tertentu yang menurut aturan Undang-undang. Adapun salah satu yang boleh menggunakan strobo dan sirene adalah mobil pejabat. Namun belakangan, muncul gerakan di masyarakat yang menolak penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil para pejabat.

Sebagai salah satu pejabat yang bisa mendapatkan pengawalan dengan penggunaan sirene dan strobo, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi hal tersebut. Menurutnya, aturan pemasangan sirene dan strobo itu diatur oleh pemerintah pusat.

“Jadi untuk itu, aturan ini kan semuanya yang mengatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” kata Pramono dilansir Antara.

Ya, pejabat daerah menjadi salah satu pihak yang mendapat pengawalan. Namun Pramono mengaku dirinya tak pernah membunyikan sirene ketika melintas di jalan. Pun saat di akhir pekan, Pramono mengaku tak pernah dikawal.

“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir nggak pernah tatot-tatot,” ujarnya.

Diketahui Korlantas Polri memang tengah menyusun ulang aturan penggunaan rotator dan sirene. Sebab, tidak jarang ditemukan penyalahgunaan pada kendaraan yang tak seharusnya.

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene

Jika berbicara soal regulasi, sejatinya sudah tertulis dalam undang-undang siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Saksikan Live DetikPagi: kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *